Breaking News

Home / News

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:53 WIB

DPD PEMBASMI JATIM LAPORKAN PENYIDIK KE PROPAM

Ketua DPD Jatim PEMBASMI Gugat Integritas Penyidik Polres Pasuruan: Dugaan Penanganan Kasus 351 Sarat Kejanggalan

PASURUAN 23 OKTOBER — Aroma ketidakberesan kembali tercium dari ruang penyidikan Polres Pasuruan. Kali ini, Ketua DPD Jawa Timur Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Hendra Setiawan, S.H., angkat bicara sekaligus mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik Polres Pasuruan atas dugaan penanganan perkara yang tidak profesional dan minim transparansi.

Kasus yang menjadi sorotan adalah perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan tersangka Imam alias Kuwuk, yang menurut Hendra, diperlakukan secara tidak proporsional sejak proses penangkapan hingga penahanan.

“Kami menduga proses ini sarat rekayasa dan mengabaikan prinsip due process of law. Tersangka diperlakukan seolah sudah bersalah sebelum pengadilan memutuskan. Ini jelas pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah,” tegas Hendra Setiawan, S.H., di Surabaya, Kamis (24/10/2025).

Hendra menjelaskan, banyak prosedur yang tidak ditempuh secara benar oleh penyidik. Mulai dari tidak adanya pemberitahuan resmi kepada penasihat hukum, penolakan akses terhadap berkas pemeriksaan, hingga dugaan tekanan terhadap keluarga tersangka.

“Ada indikasi kuat bahwa proses penegakan hukum ini dijalankan dengan pendekatan subjektif, bukan profesionalitas. Kami tidak bisa diam melihat hukum diperlakukan semaunya,” tambahnya dengan nada tajam.

Langkah hukum pun ditempuh. DPD Jatim PEMBASMI telah melaporkan penyidik terkait ke Propam dan berencana mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan tersebut.

Hendra menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan upaya menjaga marwah penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

“Kami menghormati institusi Polri, tapi tidak akan menoleransi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Langkah berani Ketua DPD Jatim PEMBASMI ini diharapkan dapat membuka mata publik bahwa profesionalisme penyidik bukan hanya slogan, melainkan amanah yang wajib dijaga demi keadilan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Apakah Anda ingin saya lanjutkan dengan versi lanjutan berita (misalnya: tanggapan dari pihak Polres Pasuruan, atau investigasi lanjutan dari PEMBASMI terkait bukti-bukti pelanggaran prosedur)? Itu akan membuat berita ini lebih kuat dan layak tayang sebagai seri liputan khusus.

Share :

Baca Juga

News

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

News

Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

Headline

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

News

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis