Breaking News

Home / Headline / News

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Wakil Ketua Umum PEMBASMI Teguh Puji Teguh Puji Wahono Laporkan Akun “Satwa Pedia”: Fitnah Digital Tidak Pernah Bebas dari Hukum

Mojokerto — Media sosial bukan arena bermain bagi mereka yang gemar menghina, menjelekkan, atau merendahkan martabat orang lain.
Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), mengumumkan langkah hukum tegas terhadap akun Facebook “Satwa Pedia” beserta pemiliknya, Deni Tri Anggoro, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin.


📌 Serangan Terselubung di Dunia Maya

Teguh menilai, tindakan akun tersebut bukan sekadar kesalahan digital. Mengunggah foto profil pribadi dan menambahkan narasi yang merendahkan merupakan upaya sistematis untuk menghancurkan reputasi pribadi dan profesional.

“Ini bukan kritik atau masukan, ini hiburan murahan yang dikemas sebagai olok-olok. Bermain-main dengan nama baik orang lain bukan kebebasan berekspresi; itu kekejaman terselubung,” ujar Teguh.

Akun “Satwa Pedia” juga diduga menyebarkan percakapan WhatsApp pribadi tanpa izin. Menurut Teguh, hal ini jelas melanggar:

  • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE — pencemaran nama baik melalui media elektronik

  • Pasal 26 ayat (1) UU ITE — penyebaran data pribadi tanpa izin

  • Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — pemrosesan dan distribusi data pribadi tanpa persetujuan

“Jangan kira layar kaca memberi Anda kebal hukum. Setiap unggahan punya harga, dan hukum akan menagihnya dengan tegas,” tegas Teguh.


⚖️ Langkah Hukum yang Tegas dan Terukur

Teguh menegaskan, PEMBASMI tidak akan membiarkan fitnah merendahkan nama baik organisasi dan profesi advokat. Laporan resmi ke kepolisian akan segera dilayangkan dengan bukti digital lengkap: tangkapan layar, unggahan, percakapan WhatsApp, dan bukti distribusi konten.

“Ini bukan soal dendam pribadi, ini soal prinsip dan martabat. Fitnah, sekecil apapun, tetap harus dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang berpikir bisa menertawakan reputasi orang lain, mereka salah besar. Hukum akan menegakkan kebenaran,” pungkas Teguh.

Baca Juga:  Ketua DPD Jatim Pembasmi: Satreskrim Polres Mojokerto Hadir Sebagai Penenang, Tangani Dampak Psikologis Pencemaran Nama Baik dengan Humanis

Share :

Baca Juga

Entertainment

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

News

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

News

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat

Entertainment

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Entertainment

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

News

DPD PEMBASMI JATIM LAPORKAN PENYIDIK KE PROPAM